![]() |
| sumber : id.theasianparent.com |
Padahal ajaran Islam yang sangat menghormati perempuan. Memposisikannya sebagai makhluk yang terhormat. Seorang suami tidak bisa seenaknya saja memperlakukan sang istri. Begitu juga seorang anak tidak bisa demikian saja memerintah ibunya. Walaupun demikian kebiasaan dan adat yang berlaku.
Mengenai pekerjaan rumahan ini Madzhab Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagaian Malikiyah berpendapat bahwa hal itu bukan kewajiban istri. Hanya saja lebih baik jika istri membantu suami dalam urusan rumah sebagaimana yang telah berlaku di masyarakat. Sebagaimana diterangkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah juz 29
ذهب الجمهور (الشافعية والحنابلة وبعض المالكية) الى أن خدمة الزوج لاتجب عليها لكن الأولى لها فعل ما جارت العاجة به
Jumhur Ulama (Syafiiyyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah)
berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri membantu suamianya. Tetapi
lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku (membantu).Karena itulah meskipun seorang istri dengan ikhlas melakukan itu semua, tetapi wajib bagi suami untuk menjelaskan dan mekonfirmasi bahwa pekerjaan itu bukanlah kewajibannya. Dan hendaknya diperjelas pula bahwa pemberian nafkah sang suami tidak ada hubungannya dengan pekerjaan rumah tersebut. Dalam Khasyiyatul Jamal juz 4 dikatakan
وقع السؤال فى الدرس هل يجب
على الرجل اعلام زوجته بأنها لاتجب عليها خدمة مما جرت به العادة من الطبخ
والكنس ونحوهما مماجرت به عادتهن أم لا وأوجبنا بأن الظاهر الأول لأنها اذا
لم تعلم بعدم وجوب ذلك ظنت أنه واجب وأنها لاتستحق نفقة ولاكسوة إن لم
تفعله فصارت كأنهامكرهة على الفعل...
Wajib atau tidakkah bagi suami memberitahu istrinya bahwa sang
sitri tidak wajib membantu memasak, mencuci dan sebagainya sebagaimana
yang berlaku selama ini? Jawabnya adalah wajib bagi suami memberitahukan
hal tersebut, karena jika tidak diberitahu seorang istri bisa menyangka
hal itu sebagai kewajiban bahkan istri akan menyangka pula bahwa
dirinya tidak mendapatkan nafkah bila tidak membantu (mencuci, memasak
dan lainnya). Hal ini akan manjadikan istri merasa menjadi orang yang
terpaksa. Singkatnya, tidak ada kewajiban bagi istri membantu pekerjaan suaminya. Tidak juga mencuci dan memasak. Namun jika istri melaksanakan hal tersebut sungguh tidak ada ruginya. (ulil)








Posting Komentar